Perapki.WahanaNews.co | Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020.
Rustam telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon nonaktif]," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (10/6).
Rustam diduga pernah memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah dokumen izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi. Hal itu diketahui saat tim KPK melakukan giat penggeledahan pada Selasa (17/5).
Lembaga antirasuah belum memproses hukum Rustam dan anak buahnya atas kejadian tersebut. Ali menuturkan pihaknya saat ini fokus melengkapi alat bukti terkait penyidikan dengan tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk," kata Ali beberapa waktu lalu.
Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Adapun KPK juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain pada hari ini adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman Pada Dinas PUPR Kota Ambon C I Chandra Futwembun, Koordinator Perwakilan Pemerintah Kota Ambon di Jakarta/PNS Karen Wolker Dias, dan pihak swasta Telly Nio.
Sebagai informasi, Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.
Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa (tersangka) yang juga merupakan orang kepercayaan Richard. [tum]