Perapki.WahanaNews.co | Dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018 hingga 2019 kini telah diselidiki Barskrim Polri.
Gerobak itu seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha secara gratis.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Bahwa (kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (8/6).
Menurutnya, total terdapat 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.
Pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp 49 miliar dengan harga satuan gerobaknya sekitar Rp 7 juta. Kemudian pada anggaran 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp 8,6 juta.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," jelasnya.
Namun demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian mengindikasikan beberapa gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini.
Selain itu, kata dia, terdapat juga penurunan kualitas gerobak dari sebagaimana yang dicatatkan oleh kementerian.
"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya.
"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulia untuk perekonomian di pasar kecil," tambah dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di mana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara. [tum]