Perapki.WahanaNews.co | Menurut Indonesian Police Watch (IPW), ini adalah saat tepat untuk membuka ihwal adu tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nonaktif.
Hal ini menanggapi pengambilalihan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan resminya, Minggu (31/7).
"Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran IPW, kata Sugeng, Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam aksi adu tembak merupakan anggota Satgassus.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) juga berlangsung di kediaman Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Polri.
Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menangani kasus tersebut untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Sebab, dalam kejadian ini, Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 berbunyi “atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Adapun hal tersebut sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan guna meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.
"Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Sugeng.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi mengambil alih kasus Brigadir JPolda Metro Jaya. Kasus dugaan pelecehan seksual itu disebut dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain dugaan pelecehan seksual, Brigadir J juga dilaporkan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Putri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dua kasus tersebut kini resmi ditangani tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menambahkan upaya itu dilakukan agar penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.
Kendati demikian, tim khusus masih akan melibatkan sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," tandasnya. [tum]