Perapki.WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihakya sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim).
Bareskrim Polri mengklaim pelaku utama kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah ditangkap.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Kendati demikian, Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kasus tambang ilegal yang dimaksud berkaitan dengan Ismail Bolong atau kasus tambang lainnya.
Selain itu, Pipit mengatakan dalam kasus itu mereka telah menangkap pelakunya. Meski begitu dirinya tidak mengungkap secara rinci identitas pelaku yang ditangkap itu.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
"Ya, kan pelaku pertambangannya sudah kita tangkap," ujarnya.
Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.