Perapki.WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa menghimpun dana sekitar Rp60 miliar setiap bulan.
Polisi menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas dana sosial Corporate Social Responsibility (CSR) hingga 20 persen untuk pembayaran gaji pengurus.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT sebesar 10 hingga 20 persen, Rp6 juta sampai Rp12 juta untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Selain itu, kata dia, pembina dan pengawas di lembaga tersebut juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Menurutnya selama beroperasi, ACT mendapat dana sosial dari sejumlah perusahaan. Kemudian, terdapat juga beberapa donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi non korporasi dalam negeri maupun internasional hingga donasi dari komunitas ataupun anggota lembaga tertentu.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Dalam hal ini, polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga tersebut untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya berkaitan dengan dana CSR yang diterima ACT untuk keperluan kompensasi jatuhnya pesawat Lion AIr JT-610 dari Boeing.
"Diduga pihak ACT tidak merealisasikan atau menggunakan seluruh dana sosial yang diperoleh dari Boeing. Melainkan sebagian besar dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf pada yayasan ACT. Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden ACT," jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah memeriksa dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7). Pemeriksaan berlangsung panjang hingga hampir tengah malam.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ramadhan menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Serangkaian proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan pihaknya. [tum]