PPPKI.id | Balai Besar POM di Banda Aceh (BBPOM) rutin melakukan pengawasan untuk menjamin mutu, dan keamanan Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Makanan yang beredar di Provinsi Aceh.
Pada minggu kedua di bulan November BBPOM melakukan pendampingan pengelolaan vaksin di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Baca Juga:
Pihak Indofood Pastikan Indomie Sudah Penuhi Standar Keamanan Pangan
Petugas yang melakukan pendampingan terdiri dari dua Tim. Pada tanggal 8 hingga 10 November 2021, Tim pertama melakukan pendampingan pengelolaan Vaksin Covid-19 di Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya pada tanggal 9 hingga 11 November 2021 tim kedua melakukan pendampingan pengelolaan Vaksin Covid-19 di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Aceh Utara dan beberapa Rumah sakit di Kota Lhokseumawe.
Petugas juga melakukan pendampingan percepatan realisasi kegiatan Dana DAK non fisik Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. Selain melakukan pendampingan pengelolaan vaksin di Rumah Sakit, dilakukan juga pengawasan pada sarana distribusi obat di Kota Lhokseumawe (Pedagang Besar Farmasi).
Baca Juga:
Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM
Petugas juga melakukan pengawasan sarana distribusi terkait peredaran Kosmetika Tanpa Izin Edar pada toko-toko kosmetik dan sarana ritail.
Pada pengawasan kali ini masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih mendistribusikan Kosmetik Tanpa izin Edar. Terhadap pelaku usaha tersebut diberikan pembinaan dan Tindak Lanjut sesuai ketentuan. (JP)