PPPKI.id | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Petugas sita ribuan kosmetik, obat tradisional dan obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander menyebutkan sebanyak 34 produk ilegal atau tanpa izin edar BPOM yang ditemukan di rumah tersebut.
"Barang bukti obat, obat tradisional, kosmetika impor tanpa izin edar BPOM yang ditemukan sebanyak 34 item. Jumlahnya 19.551 pack, atau piece, atau kotak," kata Alex usai penggerebekan, seperti dilansir detikcom Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Alex mengatakan total nilai ekonomis dari produk impor ilegal yang disita BPOM itu mencapai miliaran rupiah. BPOM langsung menghitung nilai ekonomis dari barang ilegal itu saat penggerebekan.
Baca Juga:
BPOM Mamuju Temukan 10 Produk Pangan Kedaluwarsa di Empat Sarana Distribusi
"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ucap Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai BPOM Bandung menggerebek salah satu rumah yang menjual kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat.
Balai BPOM awalnya memantau aktivitas rumah tersebut selama dua kali. Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar. [JP]