Perapki.WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak kiai Jombang itu selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu.
Vonis PN Surabaya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU seberat 16 tahun penjara kepada anak kiai Jombang tersebut.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus yang juga menjadi bagian dari tim JPU kasus kekerasan seksual oleh MSAT mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding per hari ini.
"Ya, terhitung hari ini kami juga sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya," kata Tengku saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Selanjutnya, kata Tengku, selama 14 hari ke depan, jaksa akan menyusun memori banding atas putusan hakim PN Surabaya tersebut.
"Dengan upaya hukum ini kami akan menyusun memori banding untuk membantah pertimbangan yang dibuat dalam putusan PN Surabaya," ucapnya.
Tengku menyebut jaksa akan meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, bahwa perbuatan Bechi telah melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Meyakinkan hakim PT Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena kami yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP. Kami berharap majelis hakim PT Surabaya sependapat dengan JPU," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menilai Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPUU 8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).
Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.
JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.
"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang tertutup di PN Surabaya, Minggu (10/10). [tum]