PPPKI.id | Kini daftar BPJS Kesehatan online sudah sangat mudah untuk dilakukan. Dengan menggunakan perangkat smartphone kamu, kini melakukan pendaftaran bahkan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan memungkinkan warga tak perlu khawatir harus membayar mahal bila sakit dan harus berobat atau dirawat di rumah sakit. Perlindungan tersedia melalui sistem rujukan berjenjang di fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Bupati Mukomuko Ajukan Anggaran Rp11 Miliar untuk Iuran JKN Warga Daerah
Tentunya, perlindungan tersedia dan mudah diakses bila peserta rutin membayar premi BPJS Kesehatan tiap bulan. Selain itu saat ini diketahui bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan kini jadi syarat untuk mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik.
Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini semuanya membutuhkan keanggotaan BPJS Kesehatan agar dapat mengurus administrasi tersebut.
Bagi yang ingin menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa datang langsung ke kantor terdekat, menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau menghubungi care center 1500 400. Masyarakat disarankan jangan mendaftar online di link www.bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online:
1. Download dan install aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel.
2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolom "Saya setuju" dan klik selanjutnya.
4. Masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik selanjutnya.
5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik 'selanjutnya'.
6. Masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik 'selanjutnya'.
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.
9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.
11. Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan. [JP]