Perapki.WahanaNews.co | Barang bukti hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD) dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun dalam kasus ini. Lalu uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Melansir CNNIndonesia.com, tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini ditumpuk hingga 14 tumpuk. Terlihat uang itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp 5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi hingga Rp 104 triliun dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. [tum]