PPPKI.id | Dari hasil pengawasan balai badan pengawasan obat dan makanan (BBPOM) Banda Aceh terhadap peredaran produk Obat dan Makanan (OMKA) di Provinsi Aceh, masih ditemukan produk OMKA yang Illegal dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Untuk itu BBPOM perlu dilakukan peningkatan pengetahuan masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk OMKA secara cerdas.
Baca Juga:
BBPOM Manado Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Informasi untuk Awasi Produk Beredar
Kali ini BBPOM di Banda Aceh menggandeng Dinas Kesehatan melakukan penyebaran informasi di Kabupaten Pidie, Kamis (18/11/2021).
Peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari Petugas Kesehatan, Guru, Dharma Wanita, Ibu-ibu PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan pemuda (karang taruna).
Dua narasumber dari BBPOM di Banda Aceh, Endang Yuliawati dan Yanti memaparkan materi terkait OMKA antara lain Cermati Penggunaan Obat yang Baik, Waspada Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional, Keamanan Pangan, Cerdas Memilih Kosmetika yang Aman dan Sosialisasi BPOM Mobile.
Baca Juga:
BBPOM Manado Siap Damping Perguruan Tinggi Kembangkan UMKM di Sulawesi Utara
"Dari kegiatan ini diharapkan terbentuknya kader atau duta pengawasan OMKA sehingga dapat meneruskan informasi yang diterimanya kepada masyarakat komunitasnya" kata Endang Yuliawati.
"Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 08116853301 dan juga dapat mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh), Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh)" tambah Yanti diakhir acara. (JP)