Advokat.WahanaNews.co | Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadirkan tiga orang saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ahli yang dihadirkan antara lain Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie.
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
"Kemudian Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel," kata Ronny saat dihubungi.
Ronny mengungkapkan alasan pihaknya menghadirkan Franz Magnis-Suseno lantaran Bharada E mengalami dilema moral ketika harus menambak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Terkait tanggal 8 (Juli 2022, saat penembakan Brigari J), keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
Kemudian, kata Ronny, Liza Marielly dihadirkan karena telah mendampingi Bharada E selama proses penyidikan dan mengikuti proses transformasi Bharada E yang semula mengalami ketakutan serta trauma menjadi bangkit kembali.
"Ketiga, kita akan hadirkan doktor Reza Indragiri, yaitu psikolog forensik. Ini akan berkaitan satu sama lain, bahwa keterangan dari psikolog psikolog klinis dewasa, Bu Liza, ini akan berkaitan dengan keterangan ahli dari psikolog forensik," ujarnya.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge pukul 09.30-16.30," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [tum]