Perapki.WahanaNews.co | Bripda S, anggota Polres Kepulauan Seribu ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus menghamili dan memukuli sang kekasih.
Diketahui, tindakan Bripda S ini turut viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu memuat percakapan antara S dan kekasihnya, A.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Dalam riwayat percakapan itu korban menyampaikan permintaan kepada S untuk bertanggung jawab karena dirinya hamil. Namun, S menolak.
Dalam video yang beredar juga terlihat sejumlah luka di tubuh A. Diduga luka itu akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh S.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menerangkan S dan A sebelumnya memang merupakan pasangan kekasih. Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2018.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (11/12).
Atas perbuatannya, S pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Guna mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan, kata Eko, S pun kini telah dipatsuskan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Eko. [tum]