Perapki.Wahanews.co | Kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal dipecah.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, perlu ada perombakan struktural terbatas.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kita rekomendasikan adanya perombakan struktural terbatas. Yaitu Div Propam itu supaya kewenangannya dipecah," kata Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Minggu (2/10).
Mahfud tak merinci lebih lanjut soal pemecahan kewenangan Divisi Propam Polri itu.
Ia hanya menjelaskan perombakan struktural terbatas Divisi Propam itu bertujuan agar divisi itu tak menjadi 'kekuatan' tersendiri di internal Polri.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Ia khawatir ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana tampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret eks Kepala Divisi Propram Irjen Ferdy Sambo.
"Tak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan dan menakutkan orang di atasnya. Kemudian itu potensial abuse power, dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu," kata Mahfud.
Mahfud juga membeberkan pemerintah tengah melakukan reformasi kultural di internal Polri. Seperti penanganan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga isu perjudian. Semua masalah itu, kata dia, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.