PPPKI.id | BLT gaji Rp 1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Rencananya bantuan ini akan dibagikan kepada 8,8 pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Sebelum Dianiaya, Kepala Desa Muara Bolak Tantang Perang Ketua Forum Komunikasi Warga
Melansir detikcom, hingga saat ini proses pencairan bantuan tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi hingga kriteria penerima bantuan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah.
Sebelumnya Ida pernah menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Ida dalam acara Ketupat May Day Di Surabaya, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga:
Penyimpangan BLT Covid-19 di Desa Lenju, Donggala Kembali Diungkit Warga: Mantan Bupati Kasman Lassa Mengetahui
Hal serupa juga dikatakan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
"Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Chairul kepada detikcom, Selasa (10/5/2022) lalu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang ini pemerintah masih belum bisa memberikan kejelasan kapan waktu pencairan BLT gaji tersebut akan dilakukan. "Segera kami info jika semua sudah waktunya," tutur Chairul.