PPPKI.id | Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu untuk wilayah Jabodetabek.
Dilansir dari detikcom, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Diseluruh Daerah Hingga 7 November 2022
Beberapa aturan pun dilonggarkan, seperti sistem bekerja dari kantor (WFO) diperbolehkan beroperasi 100 persen, aktivitas di pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen, hingga restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Begitu juga bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak wajib melampirkan tes negatif Covid-19.
Meskipun begitu, masih ada kelompok yang diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Ingatkan Taat Prokes Saat MPLS dan PTM
Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 yang dikutip Kamis (26/5/2022), berikut aturan lengkapnya.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. [JP]