Perapki.WahanaNews.co | OK, ibu 42 tahun itu dijebloskan ke penjara setelah mengisi kupon judi Rp 2.000.
Dia seorang tukang sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Baca Juga:
MUI Taput Dukung Polres Berantas Penjual Judi Togel
AN (19) anak sulung OK menyayangkan penangkapan dan penahanan ibunya. Ibu empat anak itu ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Sabtu (20/8).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti Rp75 ribu. Namun menurut AN, ibunya hanya mengisi uang taruhan Rp2.000.
"Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2.000," kata AN.
Baca Juga:
Polisi, Aparat Desa dan Tokoh Agama Sipahutar Ajak Warga Tolak Perjudian
Dia mengatakan Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur."Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangis.
OK memiliki empat anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Menurut AN, mereka membutuhkan perhatian OK karena masih duduk di bangku sekolah.
Pada Minggu (21/8) tiga anak OK menangis di depan ruang satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) saat menjenguk ibu mereka.
Ketiganya tidak menyangka gara-gara uang taruhan Rp2.000, sang ibu harus ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha mengatakan tersangka OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktik perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.
"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," jelas Hasri.
Polisi mengatakan OK telah melakukan praktik judi online selama enam bulan. Hasri mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman di ponsel OK, ditemukan akun judi online PT Togel.
"Masih ada jejak digitalnya artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktik perjudian kemudian memfasilitasi pihak lain untuk melakukan aktivitas berjudi," ujarnya.
Selain OK, polisi juga menangkap JP (38) seorang tukang ojek karena bermain judi kupon putih atau togel secara online. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Empat tersangka lainnya yang ikut ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota yaitu JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23). Keempatnya dijerat pasal 303 (bis) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka ditangkap saat bermain game online ludo dengan taruhan uang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas seluruh bentuk praktek perjudian.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Listyo. [tum]