Perapki.WahanaNews.co | Putri Candrawathi disebut sempat berdua di kamar dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jaksa menyebut mulanya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis (7/7). Tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan itu.
Setelahnya, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk langsung pulang ke rumah.
Setelah keduanya tiba di rumah Magelang, Putri kemudian meminta kepada Bripka RR agar menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Hanya saja, sebelum menjalan perintah Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar Tribrata Putra Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelahnya, Bripka RR baru menemui Brigadir J dan menanyakan perihal keributan yang terjadi antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf.
"Dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," demikian bunyi surat dakwaan itu.
Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Jaksa menyebut Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR meskipun akhirnya mau menemui menemui Putri di kamarnya.
"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.
Setelah memastikan Brigadir J menemui Putri, Bripka RR kemudian meninggalkan keduanya untuk berbincang. Jaksa menyebut pertemuan Putri dengan Brigadir J di dalam kamar itu berlangsung selama 15 menit.
"Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," dikutip dari dakwaan.
Setelahnya, Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di tersebut kepada Ferdy Sambo. Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi dakwaan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. [tum]