PPPKI.id | Pemerintah telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2022, dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt. Corporate Secretary Damri Siti Inda Suri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut.
Baca Juga:
DAMRI Hadirkan Transportasi untuk Antar Penari di Ajang Festival Gandrung Sewu 2024
"Syarat terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan per 18 Mei 2022, diharapkan hal ini meningkatkan kembali animo masyarakat dalam menggunakan transportasi darat, tentunya dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya seperti dilansir laman bumn.go.id (23/5) di Jakarta.
Berlakunya SE tersebut mengeluarkan beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap melakukan perjalanan dalam negeri, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga:
DAMRI Layani lebih dari 121 Ribu Pengunjung selama Gelaran MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika
2. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. Pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
"Namun, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Inda Suri menuturkan, terbitnya peraturan terbaru Pemerintah membuat Damri telah mengantisipasi tingginya lalu lintas perjalanan darat yang akan terjadi, salah satunya dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder pemerintah maupun swasta sehingga keberangkatan perjalanan bersama Damri berjalan aman dan lancar.
Adapun sebagai informasi, terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada 17 Mei lalu mengenai pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, Damri mengimbau kepada pelanggan agar tetap menggunakan masker di ruang tertutup dan keramaian.
Selain itu juga senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar tetap terjaganya keamanan, kenyamanan, serta keselamatan para pelanggan DAMRI dalam menggunakan moda transportasi darat. [JP]