PPPKI.id | Pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Pasalnya, bujuk rayu penawaran dengan berbagai kemudahan, namun terselip aturan yang merugikan nasabah.
Mulai dari bunga tinggi, denda yang mencekik, akses ke galeri dan kontak ponsel sampai penagihan yang penuh kekerasan dan ancaman. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewanti-wanti masyarakat dalam memilih pinjol
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Masyarakat saya minta hati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol. Memang banyak kemudahan yang didapatkan dari pinjol, tapi masyarakat juga harus bisa membedakan pinjol ilegal dan yang tercatat secara resmi di OJK," kata dia dalam diskusi online seperti dilansir detikcom, Jumat (11/2/2022).
Jangan sampai memberikan akses kontak dan galeri kepada pinjol-pinjol ilegal itu. Untuk pinjol legal yang resmi hanya bisa mengakses camera, mikrofon dan location (CAMILAN).
"Harus paham jangan memberi izin akses perangkat yang digunakan. Edukasi itu jadi hal yang sangat penting untuk memberantas pinjol ilegal ini," tutur Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Apalagi, Gibran menambahkan, selama ini sering mendapat aduan dari masyarakat yang terjebak pinjol ilegal. Data OJK menyebutkan sejak 2018 hingga akhir 2021 sudah ada 4.664 pinjol ilegal yang diblokir.
Sementara berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, mereka telah memblokir sebanyak 738 pinjol ilegal pada 2018, dan meningkat signifikan pada 2020 yang naik menjadi 1.562 pinjol ilegal.
Meningkatnya pinjol ilegal yang diblokir menurutnya sejalan dengan situasi pandemi virus Corona (Covid-19), di mana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Bahkan jumlah pinjol ilegal yang diblokir pada 2021 kembali meningkat. [JP]