Perapki.WahanaNews.co |Di Tangerang ditemukan mainan yang beredar itu berisi barcode yang terhubung dengan situs judi online.
Polisi mengusut penjualan mainan anak di sebuah SD di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengaku sudah meminta keterangan dari Sobirin alias Birin selaku penjual mainan anak tersebut.
Kepada polisi, Sobirin mengaku menjual mainan itu selama satu minggu di beberapa SD di wilayah Kecamatan Pinang. Pembelinya rata-rata anak kelas 1 hingga kelas 3.
"Kartu tersebut dibuat mainan yaitu main teplokan oleh anak-anak tersebut," kata Tapril dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Tapril menyebut Sobirin selaku penjual mengaku tak tahu bahwa kartu yang dijualnya itu bisa digunakan untuk mengakses situs judi online.
Penjual tersebut, kata Sobirin, juga mengaku bahwa kartu tersebut diperolehnya dari sebuah toko grosir mainan yang ada di Pasar Bengkok dan Pasar Lembang.
"Penjual menjual kartu tersebut seharga Rp1.000 pada anak-anak. Pedagang tidak mengetahui dan mengerti kartu tersebut berbarcode ke situs judi online," ucap Tapril.
Tapril turut menjelaskan bahwa jika barcode pada kartu itu di-scan maka akan langsung terhubung ke situs judi online. Namun, untuk membuka situs itu harus lebih dulu mendaftarkan email dan nomor rekening.
"Kartu yang berbarcode judi online tersebut tidak bisa dibuka jika tidak dengan situs VPN dan menggunakan email dan nomor rekening," tuturnya.
Tapril menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus penjualan mainan anak dengan berisi barcode situs judi online tersebut.
"Informasi ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan," ujarnya. [tum]