PPPKI.id | Perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia yang dikenal dengan nama GoTo tengah menghadapi gugatan penggunaan hak merek. Mereka digugat oleh PT Terbit Financial Technology (TFT) tuntutan ganti rugi Rp 2,08 triliun.
TFT mengklaim sudah memiliki merek GOTO lebih dahulu. Hal itu disebutkan melalui data Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.
Baca Juga:
7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital Diblokir Kemenkominfo
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Budi Kagramanto menilai gugatan merek tersebut 'mengada-ada.' Terlebih, kata dia, yang menjadi perhitungan dasar pengajuan gugatan sebesar Rp 2,08 triliun tidak jelas.
Ia menduga gugatan tersebut diajukan lantaran melihat GoTo sebagai perusahaan yang besar, sehingga penggugat mencoba mencari keuntungan. Pasalnya, jika melihat data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, banyak merek GoTo lain tetapi yang digugat adalah Gojek dan Tokopedia.
"Menurut saya, gugatan itu tidak masuk akal dan sangat fantastis. Bisa jadi ini hanya modus, di mana penggugat mencari keuntungan dari adanya kesamaan merek," katanya melansir detikcom Minggu (14/11/2021).
Baca Juga:
Lakukan Perampingan Karyawan, GoTo Jamin Layanan Konsumen Tak Terganggu
Oleh karena itu, belajar dari kejadian ini, penegak hukum harus memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi objek dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan semata.
Apalagi, jika dilihat Gojek dan Tokopedia merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja. Setidaknya, GoTo disebut-sebut berkontribusi sebesar 2% pada PDB nasional.
"Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas," ujarnya.
Guru besar bidang hukum Unair ini juga meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini harus memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan. "Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut keadilan juga," sambungnya.
Sebelumnya, GoTo juga telah buka suara melalui tim kuasa hukumnya yaitu Juniver Girsang & Partner. Pihaknya mengatakan, PT Terbit Financial Technology sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia.
Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alasan hak PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulisnya dalam siaran pers, Rabu (10/11) lalu.
Selanjutnya, Juniver Girsang & Partners juga menjelaskan jika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. (JP)