Perapki.WahanaNews.co | NAT (15), seorang remaja perempuan disekap dan dieksploitasi secara seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan peristiwa itu bermula saat korban diajak oleh temannya ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Januari 2021 silam.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
"Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9) melansi dari CNNIndonesia.com.
Selama berada di apartemen itu korban dieksploitasi secara seksual oleh terlapor dengan dipaksa untuk melayani para pria hidung belang.
Bahkan, terlapor juga memaksa korban untuk menghasilkan uang sebesar Rp1 juta tiap harinya. Korban pun diancam oleh terlapor sehingga mau tak mau mesti menjalankan perintahnya.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
"Kekerasan nonfisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ucap Zakir.
Zakir mengungkapkan penyekapan dan aksi eksploitasi secara seksual itu dilakukan oleh terlapor selama kurang lebih 1,5 tahun. Terlapor juga kerap berpindah-pindah lokasi apartemen selama rentang waktu tersebut.
Terlapor juga mengelabui orang tua korban agar tak menaruh curiga. Karenanya, selama disekap, korban pun tetap diperbolehkan oleh berhubungan dengan orang tuanya.
Namun, terlapor menyuruh korban untuk bercerita bahwa ia telah mendapat pekerjaan yang nyaman. Korban pun mau tak mau menuruti perintah terlapor karena merasa tertekan.
Singkat cerita, korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri bersama seorang temannya pada Juni 2022. Usai kabur, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kedua orang tuanya dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Laporan tersebut saat ini masih diselidiki dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Zakir berharap kepolisian bisa segera menangkap terlapor. Dari informasi yang ia terima, terlapor adalah seorang muncikari dan menjalankan praktik prostitusi.
"Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," ucap Zakir.
"Kita berharap proses hukum berjalan, kita dukung proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya dan kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," pungkasnya. [tum]