Perapki.WahanaNews.co | Kepala Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, anak kiai Jombang itu kini menghuni sel umum bercampur dengan puluhan tahanan yang lain.
Terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, kini telah dipindahkan dari sel isolasi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu. Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Senin (18/7).
Namun, Hendra belum bisa mengatakan secara detil berapa ukuran sel yang dihuni Bechi bersama dengan tahanan lain tersebut. Ia hanya mengatakan tak ada perlakuan khusus kepada Bechi. Tidur pun, putra Kiai Pesantren Shiddiqiyyah itu hanya beralaskan kasur matras.
"[Tidurnya] alas kasur matras," ucapnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Hendra menambahkan, saat ini Bechi tengah dalam kondisi yang sehat. Selama di rutan ia juga bersosialisasi dengan para tahanan yang lain.
"Baik seperti yang lain, bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja," pungkasnya.
Bechi telah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sejak Jumat (8/7), usai drama menyerahkan diri Kamis (7/7) lalu. Ia lalu ditempatkan di sel isolasi di Rutan Medaeng selama sepekan. Hal itu kata Hendra sudah sesuai SOP berlaku di masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, anak Kiai Jombang pelaku pencabulan santriwati itu akhirnya menjalani sidang dakwaan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7) secara tertutup. Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dari layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun," kata Mia, usai sidang.
Selain didakwa pasal pemerkosaan, anak pimpinan kiai Pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang ini juga dikenakan pasal perbuatan cabul.
"Kemudian pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Pengacara Minta Sidang Offline
Tim kuasa hukum Bechi mengaku keberatan atas pelaksaan persidangan yang digelar secara online atau daring. Salah satu kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika, pun meminta hakim menggelar sidang secara offline. Yakni dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
"Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, kalau sidang online? Kalau online tetap di Jombang saja," kata Gede Pasek, usai sidang perdana secara daring, di PN Surabaya.
Menurutnya, jika sidang sudah dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, maka tak ada alasan lain lagi, untuk tak menghadirkan terdakwa secara langsung.
"Kalau di Surabaya hadirkan dong, biar sama-sama adil," ucapnya.
Gede Pasek juga berharap dalam sidang offline nanti tak hanya terdakwa saja yang dihadirkan. Melainkan saksi pun juga.
"Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Toh tertutup. Kami saja berkerumun begini enggak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani?," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur yang juga menjadi bagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati membenarkan, pengacara terdakwa sudah menyampaikan agar persidangan Bechi bisa digelar secara offline.
"Ada [permintaan sidang offline] penasihat hukum dan disampaikan, yang minta penasehat hukumnya. Diajukan secara tertulis," ucapnya.
Mia juga mengaku, bahwa pihaknya tak memiliki permintaan sidang Bechi digelar secara offline. Sebab, hal yang dipertimbangkan, yakni terkait antisipasi penyebaran covid-19. [tum]