Perapki.WahanaNews.co | Soal dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Pengacara Andar Situmorang, advokat Hotman Paris Hutapea tak ambil pusing.
"Hal sepele," kata Hotman, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Hotman merasa tidak mencemarkan nama baik Andar. Ia mengklaim hanya membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar Andar dengan hukuman delapan bulan penjara.
Dalam dokumen pengadilan itu, kata Hotman, Andar terbukti bersalah memakai ijazah palsu S1 Hukum dari Universitas Jayabaya.
"Kan itu aku baca putusan Mahkamah Agung yang bilang ijazah palsu, dan dihukum 8 bulan penjara Andar," ucapnya.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Sebelumnya, Pengacara Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik. Andar melaporkan Hotman karena dituding menggunakan ijazah palsu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Juni 2022.
"Benar saya LP-kan (laporan polisi) Hotman kemarin tanggal 16 Juni," kata Andar saat dikonfirmasi, Jumat (17/6). [tum]