PPPKI.id | Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru. Program diskon PPnBM ini dinilai sukses membantu pemulihan perekonomian Indonesia.
Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Baca Juga:
Wujudkan Akselerasi Transformasi Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus
Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, insentif PPnBM DTP telah dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dilanjutkannya program insentif dari pemerintah ini diharapkan memperkuat kondisi perekonomian.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022", kata Febrio seperti dilansir detikcom, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
STNK Konversi Motor Listrik Polisi Jamin Selesai Dua Hari, Dengan Syarat Ini!
Kebijakan insentif fiskal yang disiapkan pemerintah diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pada tahun 2021, perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV, ini ditunjukkan dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 5,02% (yoy). Momentum ini perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, karena beberapa sektor strategis masih memiliki ruang untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode mendatang.
Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan, tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% di 2020 dan tumbuh 12,1% di 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.
"Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply", ucap Febrio.