Perapki.WahanaNews.co | Buronan kasus narkoba Simon Tupessy (ST) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan Simon sudah sempat hendak ditangkap pada Rabu (2/11) lalu.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Ketika itu, Simon ditangkap setelah penyidik Bareskrim melakukan pembelian terselubung (undercover buying) di Jalan Intan, Kampung Ambon, Jakarta Barat. Akan tetapi saat hendak ditangkap, Simon justru berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu seberat 280 gram.
Krisno menyebut saat itu Simon juga mencoba memprovokasi masyarakat di sekitar lokasi untuk menyerang petugas.
"Selanjutnya Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan ST dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dicari dan ditangkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
Usai dimasukkan ke DPO, Bareskrim kemudian mendapatkan informasi keberadaan Simon di Jalan Kecubung, Kampung Ambon.
Setelahnya, penyidik kemudian langsung bergegas ke lokasi dan menangkap Simon dibantu petugas Polres Metro Jakarta Barat.
"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," ujarnya.
Pada penangkapan tersebut, Krisno mengatakan tersangka kembali mencoba memprovokasi masyarakat untuk menyerang petugas.
"Kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong, sehingga tim dikerumuni masa di rumah pos pengamanan," katanya.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan, saat ini Simon dan sejumlah barang barang bukti sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri. [tum]