Perapki.WahanaNews.co | Interpol menangkap dua buronan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Mereka selama ini berbisnis penginapan untuk para turis.
Baca Juga:
Polri Endus Lokasi Jurist Tan, Buronan Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem
Dua WNA yang dimaksud adalah Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia. Kini ditahan di Mapolda Bali.
"Masih di Mapolda Bali. Sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan (dipulangkan) menunggu info kabar dari Polisi Ceko," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Jumat sore(2/12).
Satake menjelaskan bahwa selama ini, Cyril Stiak menyewa villa yang berlokasi di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Villa yang ia sewa itu kembali disewakan kepada para turis asing.
Baca Juga:
DPR Desak Interpol Turun Tangan Usut Penembakan Diplomat RI di Peru
Sementara Stefan Durina berbisnis online atau semacam marketplace. Dia pun menyewa villa untuk dijadikan kantor di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
"Mereka kasusnya beda tapi permasalahannya sama, penggelapan pajak," ujar Satake.
Keduanya merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan yaitu Tim Hubinter Polri dan Ditkrimum Polda Bali.