Perapki.WahanaNews.co | Aktivis '98 Faizal Assegaf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosial, pada Jumat (26/8).
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan media sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap kliennya.
Baca Juga:
TKN Prabowo: Kemunculan Koran 'Achtung' Tanda Ada yang Panik Menang Satu Putaran
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, unggahan tersebut berisikan video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp 300 triliun.
Namun dalam video yang diunggah itu, Faizal justru menambahkan narasi yang tidak disampaikan oleh Kamaruddin. Faizal, kemudian melayangkan tudingan tersebut kepada Erick Thohir.
Baca Juga:
Buntut Cuitan Ketum PBNU Benci Habib, GP Ansor Polisikan Faizal Assegaf
"Satu, menuliskan bahwa Pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara goib. Kedua dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," jelasnya.
Tuduhan itulah yang menurutnya kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Sebab, ia mengatakan kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
"Itu sangat jelas tidak pernah ada isu-isu dia memiliki istri yang banyak atau kawin cerai dan sebagainya," tuturnya.
Karena alasan itulah, kata dia, pihaknya mengadukan Faizal Assegaf kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pengaduan tersebut, ia mengaku akan melaporkan yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik.
"UU ITE Pasal 27, terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti. Tapi tahap awal ini kita baru mengkonsultasikan laporan ke pihak siber untuk meneliti akunnya termasuk linknya," pungkasnya. [tum]