Perapki.WahanaNews.co | Kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 kini tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi itu terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp451 miliar. Kasus telah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga:
Presiden Janji Smartboard untuk Semua Kelas, Koruptor Jadi Sumber Anggaran Pendidikan
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).
Dedi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula sejak tahun 2009 silam. Menurutnya, ketika itu PT PPN memiliki perjanjian jual-beli BBM secara non tunai dengan PT AKT.
Dalam perjanjian itu, kata dia, PT PPN akan menyuplai BBM setiap bulannya. Selama periode 2009 hingga 2010 akan dipasok 1.500 kilo liter BBM perbulan.
Baca Juga:
Kerugian Rp205 Miliar, Mantan Bos Hutama Karya Diseret ke Pengadilan Korupsi Lampung
Kemudian, meningkat pada periode 2010 hingga 2011 menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Lalu, hingga 2012 kembali ditingkatkan menjadii 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Direktur Pemasaran PT PPN telah melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 M.
"Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," kata Dedi.