Perapki.WahanaNews.co | Atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, empat orang anak pendiri Sinarmas Group dilaporkan ke Polri.
Laporan ini dibuat oleh salah satu anak pendiri Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjadja dengan ditemani oleh pengacara hukumnya Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ini pada Senin (21/11).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Membuat Laporan Polisi atas tindak pidana pemakaian KTP, KK, dan PASPOR yang diduga ASPAL (ASLI TAPI PALSU) atas nama INDRA WIDJAJA, FRANKY OESMAN WIDJAJA, MUKTAR WIDJAJA , dan OEI TJIE GUAN ALIAS TEGUH GANDA WIDJAJA," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/11).
Menurut Kamaruddin, keempatnya masih mengemban status sebagai WNA asal Tionghoa dan seluruhnya, terlibat tindak pidana pemalsuan identitas berupa KTP, KK, dan juga paspor.
Selain itu, Kamaruddin juga meminta kepada Bareskrim untuk membuka kembali kasus pemalsuan akta kelahiran para terlapor yang penyelidikannya berhenti pada 18 Oktober lalu lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Adapun, para terlapor terancam pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tentang memalsukan surat dan atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara jo pasal 263, 264, dan 266 ayat 1&2 KUHP tentang pemakaian dan pemalsuan Akta Otentik junto pasal 55 KUHP.
Belum ada keterangan dari Sinar Mas Group soal kedatangan Freddy dan kuasa hukumnya. [tum]