Advokat.WahanaNews.co | Elvis Cafe & Resto, eks Holywings Bogor disegel Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Sabtu (25/6/2022).
Cafe ini disegel bukan sebab promosi 'Muhammad dan Maria' melainkan karena menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Dalam video yang diunggah akun media sosial Pemerintah Kota Bogor, Bima terlihat mendatangi langsung lokasi cafe tersebut. Dia menunjukkan berbagai botol minuman yang kandungan alkoholnya di atas 5 persen.
"Melanggar Perda, kesepakatannya tidak boleh di atas 5 persen," kata dia.
Bima juga terlihat menyaksikan pembongkaran kunci ruangan diduga gudang tempat penyimpanan stok minuman beralkohol cafe itu. Di dalamnya terlihat banyak stok minuman bertumpuk.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
"Kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam ini juga dilakukan di kota Bogor. Kami tidak menemukan itu promosi di sini tetapi dari pengecekan kami hari ini ... ini ditemukan alkohol di atas 5 persen, rata-rata 40 persen," ujar Bima.
"Hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya," katanya lagi.
Holywings tengah jadi sorotan banyak elemen termasuk pemerintahan lantaran mempromosikan minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Promosi itu awalnya disebarkan melalui media sosial Holywings kemudian dicabut lantas mereka mengunggah permintaan maaf.
Berbagai kecaman datang dari banyak pihak, ada pula yang melaporkannya ke kepolisian. Organisasi masyarakat juga diketahui telah mendatangi lokasi Holywings kendati sudah ditutup.
Polda Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka karyawan manajemen Holywings Indonesia terkait promosi tersebut.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [tum]