Perapki.WahanaNews.co | Wawan Ridwan merupakan Eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra). Ia didakwa menerima suap Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.
Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan terisak saat menyebut keluarganya mengalami trauma dan menanggung malu luar biasa.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dalam pledoi yang Wawan bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ia meminta maaf karena perbuatannya telah membawa dampak buruk ke keluarganya.
"Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, isteri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar," ujar Wawan dengan suara bergetar dan menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Wawan mengklaim sangat menyesali perbuatannya. Menurut Wawan, di usia menjelang pensiun semestinya menghabiskan waktu bersama isteri, anak, dan cucunya. Wawan kemudian memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Saya telah mencoreng nama baik keluarga. Saya sangat menyesal," tuturnya.
Bantah Alirkan Uang Miliaran ke Rekening Anak
Wawan membantah tudingan Jaksa bahwa ia mengalihkan uang miliaran rupiah ke rekening Mandiri atas nama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan mengatakan anaknya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam dakwaan Jaksa, rekening itu kemudian dibuat dengan NPWP Wawan sebagai orang tua. Wawan mengklaim sebagai ayah ia tidak akan menghancurkan masa depan anaknya.
"Sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak," ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengklaim tidak mengetahui tindakan anaknya yang sedang kuliah di salah satu kampus di Yogyakarta. Wawan menyebut Farsha tinggal di sebuah rumah kost dan ia jarang bertemu dengannya.
"Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya," ujar Wawan.
Sebelumnya, Wawan dan PNS Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp 12.935.897.609. [tum]