Perapki.WahanaNews.co | Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak bisa berkata apa-apa dengan pilihan kedua rekannya dulu di lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala," kata Novel mengutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).
Novel mengaku akan menarik diri untuk berkomentar lebih jauh terkait pilihan tersebut.
Novel berkata hal itu memang merupakan pilihan mereka. Namun, jika kedua rekannya itu minta pendapat Novel, maka dia akan menyarankan untuk tidak menjadi kuasa hukum Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya tidak menyarankan," ujarnya.
Diketahui, eks pegawai KPK Febri dan Ramasala bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Mereka akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk membahas 'Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan untuk Semua Pihak'. CNNIndonesia.com mendapat undangan konferensi pers tersebut langsung dari Arman Hanis.