Perapki.WahanaNews.co | Saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo sempat membawa buku hitam.
Lalu, apa isi buku hitam yang dipegang Sambo itu?
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut buku hitam yang dipegang Sambo bukan Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial. Menurut dia, buku hitam yang digenggam Sambo itu berupa catatan.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut dia, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut. Apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelas dia.
Sambo bisa jadi justice collaborator mafia di Polri
Buku hitam Sambo ramai jadi perbincangan publik. Sejak Sambo masuk dalam penjara, beredar bagan konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo.
Setelah itu, beredar juga bagan konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain itu, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.
“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.
Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya. [tum]