Perapki.WahanaNews.co | Seminar Ilmiah Penyelesaian Sengketa Konsumen diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Rabu (15/6/2022).
Dalam seminar kali ini penyelenggara menghadirkan narasumber dari majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, satu di antaranya pengacara kondang di Kalsel, Dr Fauzan Ramon.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam paparannya, Fauzan Ramon mengatakan seminar ilmiah soal sengketa konsumen ini sangat baik digelar, apalagi untuk kepentingan akademis.
Sehingga, menurutnya mahasiswa maupun masyarakat bisa mengetahui, hak-hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan baik secara hukum bisa terjaga.
Kemudian terkait kerugian konsumen seperti produk makanan yang sudah kadaluarsa dan rusak, kemudian soal PLN, PDAM, masyarakat diharapkan bisa mengetahui kemana mengadukan dan solusinya.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Ini bagus, konsumen yang dirugikan dari pelaku usaha harus tahu kemana mengadukannya, tentu tidak pada LSM ya kepada BPSK. BPSK semua persoalan konsumen terlindungi yang sudah sesuai dengan undang-undang," katanya, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut, menurutnya di Kalsel, BPSK masih tertinggal jauh dibanding dengan daerah lain.
Hal itu dikarenakan banyaknya kasus yang belum bisa tertangani dengan baik terkait konsumen.
"Saya berharap, setiap kepala daerah di Kalsel agar membentuk BPSK, ini demi perlindungan konsumen," ucapnya.
Sementara itu Zakiyah, Majelis BPSK dari unsur pemerintah berharap agar mahasiswa yang mengikuti seminar ini bisa menjadi agen perubahan di masyarakat.
"Perubahan menjadi konsumen yang cerdas, sehingga bisa memahami hak-hak yang diperoleh oleh konsumen," harapnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr Afif Khalid menyatakan, persoalan konsumen ini memang paling banyak terjadi dibanding pelaku usaha.
LKBH Uniska, ujar Afif, memang tidak bisa mendampingi kasus-kasus yang berhubungan dengan konsumen, karena selama ini hanya mendampingi kasus ke arah pidana.
Sementara untuk perdata, ujar Afif, belum memiliki kapasitas untuk ke sana.
Oleh sebab itu, sebagai penambah wawasan mahasiswa hukum di Uniska dan kepada para calon praktisi hukum, pihaknya mengundang para ahli yang membidangi sengketa konsumen, seperti BPSK maupun YLKI.
"Dengan niat membuka wawasan untuk mahasiswa hukum. Seminar ini dilaksanakan secara gratis. Bagi yang sukanya online, seminar ini bisa disimak melalui online via zoom. Semoga ini bermanfaat, dan Fakultas Hukum Uniska terus mencari terobosan baru lagi untuk kepentingan akademisi," ujarnya. [tum]