Perapki.WahanaNews.co | Soal gugatan yang dilayangkan oleh 31 perusahaan tambang terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kementerian ESDM angkat bicara.
"Ya pengusaha kan punya hak buat mengajukan (gugatan). Ya kita hadapi sesuai proses hukum," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terdapat 31 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM.
Salah satu perusahaan yang menggugat Kementerian ESDM adalah PT Coal Iron Synergy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 188/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM tidak sah.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan tergugat yang tidak melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Penggugat, PT Coal Iron Synergy, dari IUP tahap Eksplorasi ke IUP tahap Operasi Produksi dan tidak memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.
Oleh karena itu, PT Coal Iron Synergy mewajibkan agar Kementerian ESDM 'dihukum' dengan menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama perusahaan.
"Menghukum tergugat (mewajibkan) untuk menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy, ke dalam daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.