Perapki.WahanaNews.co | AN (19), anak sulung dari ibu penjual sayur berinisial OK di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), OK (42) yang ditangkap polisi terkait judi online meminta keadilan.
Melansir dari CNNIndonesia.com anak perempuan dari OK itu menyebut uang Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangis di Mapolresta Kupang Kota, Minggu (21/8).
Sulung dari empat bersaudara ini merasa sedih karena permainan judi yang dilakukan oleh OK hanya untuk mengisi waktu rehat siang. Dan itu pun dilakukan dengan taruhan paling banyak Rp2 ribu.
"Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2 ribu" kata AN.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Ia menjelaskan OK memiliki empat orang anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Keempat anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari dari OK sebagai ibu karena masih sekolah.
AN mengatakan adiknya yang kedua yakni VN (16) duduk di bangku kelas XII. Sedangkan GN (10) masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar dan adiknya yang bungsu yakni (RN) baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP. Hasri Djaha mengatakan OK ditangkap di rumahnya di kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama pada Sabtu (20/8) sore.
Menurutnya, OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.
"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," jelas Hasri.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka OK mengaku praktek perjudian yang dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.
"Dia (OK) mengaku sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online)," ujarnya.
Hasri mengungkapkan setelah dilakukan pedalaman di telepon seluler milik OK, ditemukan akun judi online PT. Togel.
Ia menambahkan Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam tersangka perjudian online. Keenam tersangka tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Keenam tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.
Dari enam tersangka yang diamankan polisi menjerat tersangka OK dan JP dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
JP dan OK dikenakan pasal 303 KUHP karena menyediakan akun judi online yang juga memberi fasilitas bagi orang lain untuk melakukan praktek perjudian melalui akun yang dalam telepon seluler keduanya. [tum]