Perapki.WahanaNews.co | Propam merupakan Divisinya Ferdy Sambo sebelum ia dinonaktifkan akibat terjerat kasus penembakan Brigadir J.
Bagi masyarakat awam mungkin masih banyak yang tidak bisa membedakan antara Provos dan Propam.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Divpropam adalah Divisi Profesi dan Pengamanan, salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Dilansir dari YouTube Elang Laut, Propam adalah salah satu unit organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yakni Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol atau Bintang Dua.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Propam dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2002 yakni sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil.
Didalam Propam, ada 3 sub organisasi yaitu Paminal, Profesi dan provos. Jadi intinya Provos adalah bagian dari pada Propam.
Sedangkan Provos adalah satuan yang bertugas sebagai polisi dalam kesatuan sendiri, Provos adalah sub organisasi dari Propam.
Pengertian Provos Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Dulunya jika ada oknum Polisi yang melakukan tindak pidana, mereka masih diadili dalam peradilan militer, namun sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI, Polisi yang melakukan tindak pidana, diadili dalam pengadilan umum seperti masyarakat sipil.
Pada saat Polisi masih dibawah naungan ABRI, maka Provos ini adalah bagian daripada Polisi Organisasi Militer (POM). [tum]