Perapki.WahanaNews.co | Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria terhadap jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis (14/7) siang dikecam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
"KKJ mengecam tindakan intimidasi yang dialami Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik oleh tiga pria (yang diduga kuat anggota kepolisian) saat meliput kasus penembakan Brigadir J," ujar Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
KKJ mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk segera mengusut tuntas tindakan intimidasi yang dilakukan pada saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya.
Ia menegaskan, kerja-kerja wartawan telah dijamin dan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. KKJ juga mengatakan, mereka-mereka yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Lebih lanjut, KKJ juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999," tegasnya.
Terakhir, KKJ juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan. Khususnya pada kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
Diketahui, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J, Kamis (14/7) siang. Titik intimidasi itu tak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ponsel kedua wartawan itu dirampas. Rekaman hasil wawancara, foto dan video pun dihapus. Keduanya juga dilarang meliput terlalu jauh dari area rumah Sambo.
Lokasi intimidasi tersebut terjadi di Jalan Saguling. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah Sambo. Lokasinya berada di sisi lain kompleks kediaman Ferdy Sambo. Antara keduanya hanya dipisah tembok dan gerbang yang tertutup. Hanya pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan kaki.
Di sisi lain, aparat kepolisian memperketat area peliputan di sekitar rumah Sambo. Polisi melarang wartawan atau jurnalis mengambil gambar di satu sisi rumah.
Penjagaan diperketat dalam dua hari terakhir sejak Rabu (13/7) usai polisi melakukan olah TKP. Rumah dinas Ferdy yang semula lengang pada Selasa (12/7), kini terus dijaga aparat baik di luar dan bagian dalam rumah. [tum]