Perapki.WahanaNews.co | Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk sidang dugaan pelanggaran etik eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sudah dibentuk Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
"Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua," kata Dedi dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Akan tetapi, Dedi belum mengumumkan kapan pelaksanaan sidang etik terhadap Hendra tersebut. Dia sebatas menyampaikan bahwa tim yang akan memimpin sidang telah dibentuk.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv propam saya informasikan lagi," kata Dedi.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Dedi memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice lainnya juga akan digelar pada minggu depan.
"Informasi yang saya dapat hari ini, minggu depan (pelaksanaan sidang etik). Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tuturnya.
Irjen Tornagogo Sihombing merupakan perwira tinggi Polri angkatan 1990. Pria kelahiran 23 November 1967 (54 tahun) itu pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat 2019, Karowassidik Bareskrim Polri 2018, Wadirtipidter Bareskrim Polri 2017, serta Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta pada 2009.
Kini ia menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri. Dia mengisi jabatan tersebut sejak Juni 2022 lalu.
Sejauh ini masih ada tiga orang yang belum disidang etik di Propam Polri. Mereka adalah tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka yang belum disidang etik yaitu Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ada empat yang sudah disidang etik. Semuanya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. [tum]