Perapki.WahanaNews.co | Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) KBLI 56301.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin seluruh outlet Holywings di Ibu Kota karena melanggar sejumlah ketentuan. Terdapat 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
"Beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika dalam keterangan resmi yang, Senin (27/6)
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan beberapa outlet Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (SKP KBLI) 47221.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth.
Elisabeth mengatakan SKP KBLI 47221 diperuntukkan bagi pengecer yang hanya menjual alkohol untuk dibawa pulang dan tidak dinikmati di tempat.
Menurutnya, Holywings yang menjual alkohol untuk dikonsumsi di tempat harusnya memiliki SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
"(Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat," kata Elisabeth.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6).
Sebelumnya, Holywings menjadi sorotan setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut. Sementara itu, enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Holywings Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka pun mengatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini.
"Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan," tulis Holywings dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia, Minggu (26/6). [tum]