PPPKI.id | PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.
“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir laman bumn.go.id.
Baca Juga:
PT KAI Daop 4 Semarang Catat Kedatangan 8.761 Penumpang per Hari Jelang Lebaran
Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Baca Juga:
Dishub Sumut dan DPRD Batu Bara Tinjau Jalur KA Bandar Tinggi – Kuala Tanjung
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam