Perapki.WahanaNews.co | Kejaksaan Agung didesak untuk segera membawa Indra Kenz ke pengadilan untuk disidang.
Desakan itu disampaikan para korban penipuan investasi Binary Option Binomo. Mereka berencana menggelar unjuk rasa.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Diketahui, Kejaksaan Agung baru saja mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang diajukan Polri untuk dilengkapi.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa lewat keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Finsensius mengatakan korban Binomo siap memberikan data atau dokumen pendukung jika penyidik membutuhkan sehingga berkas perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Diketahui masa penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 24 Juni mendatang. Tersangka penipuan trading itu telah ditahan sejak 25 Februari dengan jangka waktu penahanan 120 hari.
"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ujar Finsensius.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saat ini Jaksa Penyidik Jampidum Kejaksaan Agung dan penyidik Bareskrim Polri sedang berkoordinasi secara intens terkait perkara Indra Kenz.
Tindakan ini juga berlaku terhadap berkas tersangka lainnya yakni, DS, PT FAP dengan HS sebagai terlapor, PT TGK, dan PT DPA.
"Silakan intensifkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, itu menjadi prioritas kita untuk diselesaikan," kata Ketut.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Indra memiliki kaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Selain itu, polisi juga sempat menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz lainnya. Misalnya seperti mobil Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. [tum]