PPPKI.id | Bak penyakit bisul yang selalu kambuh setiap saat, kasus caplok mencaplok tanah yang dilakukan mafia tanah di Republik ini tidak juga beres-beres hingga hari ini.
Publik dihebohkan oleh kelakuan mafia tanah yang merampas aset-aset keluarga Nirina Zubir. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 17 miliar. Dibongkar oleh Polda Metro Jaya, praktik mafia tanah tersebut diotaki mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Baca Juga:
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir Sebut Bukti Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski Riri diketahui sebagai pelaku utama dalam aksi mafia tanah tersebut, tindakan dari Riri tidak berdiri sendiri. Tubagus Ade menyebut aksi dari Riri tidak bisa dilepaskan dari peran notaris dan PPAT.
"Hal ini tidak akan terjadi secara sempurna hampir semua 99,9% kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang dan melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris. Kenapa? Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya adalah melalui notaris," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pernah mengungkapkan bahwa mafia tanah masih merajalela. Keberadaan mafia tanah dianggap sebagai penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi.
Baca Juga:
Mahfud MD Tampung Curhat Nirina Zubir Soal Mafia Tanah
"Mafia tanah saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas. Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini maka ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokowi sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela," ujar Sofyan seperti dilansir detikcom, Kamis (18/11/2021).
Sofyan tak memungkiri ada pegawainya yang bekerja sama dengan mafia tanah lantaran imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya. Terlebih Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar.
"Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas," ujarnya.
Terkait dengan modus operandi mafia tanah di Indonesia, Sofyan menyebutkan beberapa kasus yang banyak terjadi, yaitu melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
"Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN, yang bekerja sama dengan mafia tanah," sebutnya.
"Modus mafia tanah itu bermacam-macam, manusia jahat itu mempraktikkan kejahatannya dengan didukung kawan-kawannya, melalui jaringan tadi dalam bidang menguasai tanah secara tidak sah," ungkap Sofyan.
Lantas apa yang dilakukan pihaknya dalam memberantas keberadaan mafia tanah? Sofyan menegaskan jika ada anak buahnya yang ketahuan terlibat dalam praktik mafia tanah maka akan langsung dia pecat.
"Maka dari itu, saat ini kita perbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah sehingga saat terjadi kehilangan maka kita akan tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tuturnya.
Dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai. Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.
Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah. (JP)