Perapki.WahanaNews.co | Sidang vonis penceramah Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan digelar pada Selasa (16/8) pekan depan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung itu dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
Melansir dari CNNIndonesia.com sidang vonis Bahar Smith itu telah dijadwalkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Data yang ditampilkan, sidang tersebut akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Adapun waktu pelaksanaan sidang, yakni pukul 13.30 WIB.
Terkait jadwal sidang tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa sidang digelar Selasa pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Pengacara Gelapkan Uang Klien, PN Jaksel Vonis Firianti Dhian 1 Tahun Penjara
"Sidang lanjut hari Selesa, tanggal 16 Agustus 2022," kata Ichwan, Kamis (11/8).
Adapun Bahar Smith telah menyampaikan pembelannya atas kasus tersebut dam sidang yang digelar pada 4 Agustus lalu. Sedangkan, tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan duplik dari kuasa hukum terdakwa sudah disampaikan dalam sidang yang dilaksanakan pada 9 Agustus 2022.
"Kita sudah diberi kesempatan pledoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari jaksa. Saat ini tinggal menunggu sidang vonis," ujar Ichwan.
Menurut Ichwan, kliennya sudah sangat siap untuk mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," cetusnya.
Sebelumnya, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.
Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
"Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).
Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa. [tum]