PPPKI.id | Hampir setiap jalan yang ada di Indonesia pasti memiliki polisi tidur. Namun terlihat tidak ada keseragaman desain dan bentuk polisi tidur. Ada yang terlalu tinggi, sementara beberapa yang lain bentuknya lebar. Padahal, ada sejumlah aturan khusus lho dalam membuat polisi tidur.
Desain polisi tidur yang asal-asalan bisa sangat mengganggu pengendara. Meski begitu, polisi tidur bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan sehingga tidak melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, terutama pada wilayah perumahan.
Baca Juga:
Kaesang Pangarep Sambat Foto Keluarga Gagal Aestetik Gegara Bocah Berkutang
Aturan mengenai polisi tidur di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan PM No 28 Tahun 2018 (Permenhub 82/2018) Tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Peraturan tersebut menjelaskan jika tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan adalah sebuah pengendali yang berupa alat pembatas kecepatan. Nah alat pembatas kecepatan itu yang sering disebut sebagai polisi tidur.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2021 dijelaskan jika ada sebuah alat pembatas kecepatan yang terdiri dari tiga bagian yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Melansir detikcom, ketiga jenis polisi tidur ini memiliki definisi masing-masing.
Baca Juga:
Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Akibatkan Pengendara Terjatuh di Sunter: Antisipasi Balap Liar
1. Speed Bump
Jenis polisi tidur ini biasanya dipasang pada area parkir, jalan privat, hingga jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 km per jam. Untuk membangun speed bump harus sesuai dengan sejumlah kriteria.
Pertama, speed bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. Lalu, harus memenuhi kriteria dengan tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35 cm hingga 39 cm, dan kelandaian paling tinggi mencapai 50 persen.
Speed bump juga harus memiliki warna dengan kuning dan hitam atau putih dan hitam. Untuk warna tersebut dicat dengan ukuran antara 25 cm hingga 50 cm.
2. Speed Hump
Selanjutnya ada speed hump yang dapat dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan di bawah 20 km per jam. Sama seperti sebelumnya, speed hump punya regulasi khusus untuk dipasang di jalan raya.
Speed hump dapat dibuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. Speed hump memiliki tinggi antara 8-15 cm, lebar bagian atas mencapai 30-90 cm, dan kelandaian paling tinggi 15 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Soal warna, speed hump memiliki kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya yaitu warna kombinasi berukuran 20 cm dan hitam sebesar 30 cm.
3. Speed Table
Terakhir ada speed table, pembatas kecepatan kendaraan ini dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan. Speed table dibangun untuk mengurangi kecepatan di bawah 40 km per jam.
Speed table terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan. Mengenai ukurannya, speed table memiliki tinggi 8-19 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Untuk warnanya, speed table memiliki kombinasi warna kuning dan hitam atau putih dan hitam dengan ukuran 20 cm untuk kombinasi dan 30 cm untuk hitam. [JP]