PPPKI.id | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dalam momentum Lebaran 2022. Tidak ada lagi keringanan boleh dicicil.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tentang pencairan THR 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," kata Indah kepada detikcom, Minggu (3/4/2022).
Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tegas Indah.
Sebelumnya, sudah dua tahun perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah sudah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut. [JP]