WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.
"Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun," jelas dia.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.
"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," Ketut menandaskan.
Vonis Mantan Dirut
Sebelumnya, Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.
Eksekusi ini ke Lapas Sukamiskin didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
Vonis terhadap Jarot sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Ali mengatakan, KPK akan menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.
KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali. [Ss]