Perapki.WahanaNews.co | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.
Namun ternyata kenaikan ini berpengaruh terhadap keputusan konsumen dalam membeli properti.
Baca Juga:
KPK: Dana Proyek Konstruksi Tersedot untuk Margin, Suap, dan PPN
Head Of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menyampaikan setelah kenaikan PPN ini konsumen kemungkinan besar akan melakukan penundaan untuk membeli properti baru.
Dikatakan kenaikan PPN menjadi 11 persen ini akan mempengaruhi berbagai aspek pada pasar, terutama terhadap daya beli masyarakat.
“Kondisi ekonomi yang lamban dan masih dalam proses untuk pulih sehingga daya beli masyarakat belum sepenuhnya kembali,” ujar Ferry mengutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:
Soal Permintaan Evaluasi Aturan Pajak Bitcoin Cs, Kemenkeu Buka Suara
Terlebih menurutnya kenaikan PPN ini terjadi bersamaan dengan beberapa kenaikan lainnya, seperti tarif dasar listrik dan BBM.
Kenaikan PPN bisa menjadi tantangan ekstra bagi sektor properti. Terdapat korelasi kuat antara pertumbuhan Produk domestik bruto PDB dan penyerapan properti.
“Keputusan untuk membeli atau berinvestasi pada properti kemungkinan akan tertunda dalam waktu dekat karena melemahnya daya beli dan lesunya momentum investasi di kalangan investor properti,” tambah Ferry.